|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Lahirnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadikan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun maksud dan tujuan Penyusunan Laporan Keuangan ini secara umum adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, laporan realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sedangkan maksud dan tujuan secara khusus penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam :
- Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
- Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
- Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi
- Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
- Menyediakan informasi mengenai cara Pemerintah Daerah mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas
- Menyediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan
- Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah dalam mendanai aktivitasnya.
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan Tahun 2007 ini mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
|